Selasa, 22 Juli 2008

Ada 47 Parpol Lolos Tahap Administrasi


Liputan6.com, Jakarta: Tepat pada Kamis (28/2) pukul 00.00 WIB atau tengah malam tadi, berkas kelengkapan administrasi partai politik untuk menjadi badan hukum resmi ditutup. Di antara parpol yang menyerahkan kelengkapan persyaratan ini terdapat partai lama yang telah berganti nama. Partai Bulan Bintang, misalnya, berganti nama menjadi Partai Bintang Bulan. Partai Bintang Reformasi berubah nama menjadi Partai Persatuan Bintang Refromasi. Ada pula partai-partai yang sama sekali baru, seperti Partai Hati Nurani Rakyat atau Hanura yang dipimpin mantan Panglima TNI, Wiranto [baca: Depkumham Tak Akan Memperpanjang Pendaftaran Parpol].

Syarat yang diberikan untuk bisa ikut verifikasi ini, antara lain parpol paling sedikit memiliki daftar kepengurusan partai sebanyak 60 persen dari seluruh provinsi, 50 persen daftar kepengurusan dari jumlah kabupaten maupun kota, dan 25 persen daftar kepengurusan dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten dan kota.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalata mengatakan tidak akan ada toleransi perpanjangan waktu untuk penyerahan persyaratan administratif tersebut. Dari 114 partai yang mendaftar di Departemen Hukum dan HAM, 47 parpol menyerahkan berkas kelengkapan persyaratan. Setelah melengkapi persyaratan administrasi untuk menjadi badan hukum, 47 parpol nantinya akan diverifikasi selama 45 hari masa kerja. Pihak Depkumham akan mengumumkan hasil verifikasi pada 15 April mendatang. Selanjutnya memberikan sertifikat kepada setiap parpol pada 2 Mei mendatang.(ANS/Dwi Anggia dan Gatot Setiawan)

Tidak ada komentar: