Selasa, 22 Juli 2008

Ryan Terancam Hukuman Mati

JAKARTA, SELASA - Tersangka pembunuh empat korban yang ditemukan di Jatiwates, Tembelang, Jombang, Jawa Timur, Very Idam Henyansyah alias Ryan (30) terancam diganjar hukuman mati atas perbuatannya.

Demikian keterangan seorang sumber di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Menurut sumber tersebut, Ryan dapat dikenai jerat hukum KUHP Pasal 339 (pembunuhan yang disertai tindak pidana lain, dalam hal ini pencurian) dengan hukuman maksimal 20 tahun, dan bahkan KUHP Pasal 340 (pembunuhan berencana) dengan ancaman pidana mati atau hukuman seumur hidup.

Ketiga dari empat korban tersebut adalah, Ariel Somba Sitanggang (34), seorang salesman di sebuah perusahaan swasta, Vincentius Yudi Triono, seorang salesman di perusahaan properti, dan Guntur alias Guruh Setyo Pramono (28), pekerja di perusahaan ternak di Kediri.

Sedangkan jenazah satu lagi belum dipastikan apakah ini merupakan mayat Glandy, warga negara Belanda atau tidak. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Carlo Tewu mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikannya. "Pihak kami tidak akan berspekulasi," ujar Carlo. Sementara pihak kedubes Belanda untuk Indonesia ketika dihubungi menyatakan tidak ada laporang kehilangan atas warganya.

Keempat jenazah tersebut ditemukan di belakang rumah orangtua Ryan di Jombang. Ryan memendam keempat jenazah tersebut di dekat lubang pembuangan limbah untuk mengaburkan bau busuk yang mungkin timbul. Selain itu, Ryan juga berharap keempat jenazah akan lebih mudah terurai jika dibenamkan di lokasi tersebut. (C9-08)

Tidak ada komentar: